Sementara bagi instansi pemerintah daerah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Perlu diketahui, THR PNS & ASN lain 2023 ini juga diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat, pejabat negara, TNI dan Polri.
Sedangkan THR PNS & ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru yang kan menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tamsil sebanyak 527.400 guru.
Selain itu, THR 2023 ini akan diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiunan ASN / PNS sebanyak 2,9 juta orang.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.