Proyek tersebut tercatat dilelang pada 29 Oktober 2024 dan dimenangkan oleh CV Intima Nusa Grama dengan nomor kontrak : 600/91/SP/GA.BPK/CK/APBD-P/DPERKIM-HT/XI-2024. Pembangunan tersebut berlokasi di Komplek Perumahan BPK Maluku Utara Jalan Jati, Kota Ternate.

Menurutnya, kebijakan pemda dalam membangun asrama untuk para pegawai lembaga vertikal keluar dari asas keadilan. Asyadi menyebut lembaga sebesar BPK Maluku Utara mestinya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menjaga idenpendesinya.

“Kami nilai kebijakan itu sangat tidak populis dan terkesan mengabaikan kepentingan masyarakat. Padahal ada banyak hal yang lebih urgent dari pada membangun asrama yang secara hirarki masih terbilang jauh”, pungkasnya.

***

Suk Kri
Editor
Mimbar Timur
Publikasi