Mimbartimur.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti keterlibatan eks ajudan Abdul Gani Kasuba (AGK), Ipda Wahidin Tahmid beserta istri sirinya Grayu Gabriel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Poengky menilai kedua saksi tersebut layak ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, oknum polisi dan istri sirinya itu diduga ikut menikmati hasil korupsi bersama mantan Gubernur Maluku Utara AGK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Mencermati persidangan kasus AGK, justru yang lebih penting itu menindaklanjuti pemeriksaan terhadap ajudan bersama istri sirinya GG karena diduga terlibat dalam menikmati hasil korupsi”, kata Poengky kepada mimbartimurcom melalui pesan whatsApp, Minggu (28/07).
Menurutnya, peran oknum polisi dalam keterlibatan kasus dugaan korupsi AGK penting dijadikan perhatian serius sehingga ada kepastian hukum. Poengky menegaskan eks ajudan Wahidin Tahmid bersama Grayu Gabriel layak dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU).
“Sehingga layak dijerat Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Alasannya keduanya diduga menikmati hasil korupsi, kalau mencermati persidangan kasus AGK, ini juga sangat penting untuk ditindaklanjuti”, pungkasnya.
Lebih lanjut, Poengky mejelaskan hubungan pernikahan Wahidin Tahmid dan Grayu Gabriel masuk dalam perbuatan perzinahan atau perselingkuhan karena tidak melalui ketentuan berlaku sehingga melanggar Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berakibat pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Larangan bagi anggota Polri, melakukan perzinahan atau perselingkuhan sudah diatur dalam Perpol Nomor 7. Ancaman hukumannya maksimal PTDH, seorang anggota Polri tidak boleh memiliki istri siri karena perkawinan siri tidak diatur dalam hukum positif Indonesia”, jelasnya.
“Jika bersangkuran memiliki istri siri dapat diartikan sebagai zinah atau selingkuh, sehingga dapat dilaporkan dan diproses kode etik. Istri sah bersangkutan juga dapat mengadukannya sebagai tindak pidana KDRT maupun pemalsuan identitas perkawinan”, imbuhnya.
Sebelumnya, tim penasehat hukum terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara AGK dalam sidang kasus dugaan korupsi menyebut, Wahidin Tahmid dan Grayu Gabriel memanfaatkan Windi Claudia. Pasalnya, Windi dan AGK tidak saling kenal.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.