Nama Windi Claudia juga dimanfaatkan untuk membuka rekening bank untuk menyimpan uang senilai Rp. 3,4 miliar. Rekening tersebut dikuasai Grayu Gabriel sebagai istri siri oknum polisi Wahidin Tahmid yang berpangkat.
Tim hukum AGK, Junaidi Umar menyampaikan dalam fakta persidangan yang digelar pada rabu (29/05) lalu, Windi Claudia hanya dimanfaatkan Grayu Gabriel melalui Wahidin Tahmid karena faktanya kliennya tidak mengenalnya.
Kesaksian yang menyebutkan kedekatan Windi Claudia dan AGK hingga uang masuk ke rekening pun dibantah dalam persidangan. Dalam persidangan sebelumnya, Wahidin Tahmit mengakui telah mentransfer uang disejumlah rekening atas perintah terdakwa AGK.
“Seingat saya itu bahwa saya sering diperintah untuk mengirim uang ke orang sakit, melalui rekening Ismid Bachmid, Andisiong dan Windi Claudia”, ucap Wahidin dalam pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK di Pengadilan Tipikor Ternate.
Sementara Grayu Gabriel juga mengakaui telah menguasai rekening atas nama Windi Claudia baik buku tabungan hingga kartu mesin anjungan mandiri atau ATM. “Iyah, uang yang masuk ke rekening itu uang transferan dari Ramadan dan masuk ke rekening atas nama Windi. Uang itu saya transfer kedua rekening pribadi saya”, ungkapnya.
Bahkan Grayu menyebut uang senilai Rp. 3,4 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelaurga. “Uang itu digunakan untuk membeli kendaraan roda dua, roda empat, dan tanah serta membangun rumah”, tambahnya dalam persidangan.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim lalu mempertanyakan kepada Grayu Gabriel apakah uang sebesar Rp.3,4 miliar itu dinikmati sendiri atau bersama orang lain, dihadapan majelis Grayu mengaku benar menggunakan semua.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.