Mimbartimur.com – Kasus pelecehan dan persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan seorang diduga di istimewakan Reskrim usai ditetapkan tersangka, pasalnya hingga kini tersangka masih dibiarkan bebas beraktivitas di Kota Ternate.

korban, mengatakan penahanan tersangka memang menjadi kewenangan penyidik, namun harus memperhatian aspek keselamatan korban jika pelaku masih dibiarkan bebas.

“Kekhawatiran kami jangan sampai tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang sama”, ujar Zulfikran kepada mimbartimurcom saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (10/07) dini hari.

Menurutnya, penyidik mestinya tidak terkesan melindungi pelaku setelah gelar perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Zulfikran menjelaskan dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 184 harus menjadi dasar penyidik melakukan penahanan.

“Jadi fungsi penahanan dilakukan untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Begitu juga dengan Pasal 184, penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti, apabila sudah digelar tentu sudah lengkap”, pungkasnya.

Zulfikran menegaskan dua alat bukti dalam perkara yang ditangani Polsek Ternate Selatan telah memenuhi sehingga penyidik harus mengambil langkah penahanan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan banyak pihak.

“Memang menjadi kewenangan penyidik, namun menjadi pertanyaan liar karena sudah ditetapkan tersangka tapi masih dibiarkan bebas. Kalau alasannya mengikuti KUHAP agar tidak menyalahi prosedur, lantas KUHAP yang mana harus jelas”, tandasnya.

-- --

Lebih lanjut, Zulfikran menerangkan dalam Pasal 20 KUHAP secara rinci memberikan kewenangan besar terhadap penyidik untuk menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan.

“Kalau penyidik ngototnya berdasarkan KUHAP, harus dirinci. Prinsip aturannya jelas, apalagi pelaku tinggal dilingkungan yang sama dengan korban. Tentu kelurga merasa takut, kalau tiba-tiba saja pelaku lakukan tindak pidana lagi siapa yang jamin itu”, imbuhnya.

Suk Kri
Editor
Mimbar Timur
Publikasi