Selain dua SP2HP yang diterima pihak pelapor, perkembangan perkara yang ditangani Polres Ternate terhenti dan kembali menyampaikan SP2HP Nomor: B 154/VI/RES 1.11/Reskrim tertanggal 12 Juni 2024 setelah kuasa hukum pelapor meminta kejelasan perkembangan kasus kliennya.
Keterlambatan penanganan kasus warga itu, oknum penyidik Polres Ternate diadukan ke Irwasda Polda Malut pada 22 Desember 2023. Namun laporan tersebut tak digubris sehingga pihak kuasa hukum kembali membuat aduan susulan terkait kinerja buruk Kepala Unit Harda dan oknum penyidik Polres Ternate
Sementara Sofyan Sahril menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ditangani hingga mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, oknum penyidik yang tidak profesional menangani perkara kliennya dapat diberikan sanksi demi menjaga citra institusi Polri.
“Harus segera dievaluasi sebab kinerjanya sangat buruk, kasus ini sengaja dibiarkan berlarut-larut yang tentu merugikan klien kami karena terlapor hingga saat ini masih menguasi speedboat yang jadi mata pencaharian klien kami untuk menghidupi keluarganya”, ungkap Sofya saat ditemui mimbartimurcom.
Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan speedboat milik kliennya bahkan nyaris dijual istri terlapor ke pihak lain namun tak berhasil terjual. Kapal motor jenis power boot itu kembali dioperasikan pada 7 Juli 2023 lalu.
“Saat klien kami mengambil speedbootnya, ternyata masih tidak bisa digunakan karena kunci masih ditangan terlapor. Akibatnya klien kami mengalami kerugian yang ditaksir Rp 270 Juta. Barang bukti dibiarkan terapung hingga sekarang di Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua”, tukasnya.
Sofyan berharap aduan yang disampaikan ke Irwasda dapat ditindaklanjuti sehingga perkara yang ditangani Polres Ternate itu segera diselesaikan. Ia berharap Kapolda Maluku Utara dapat memberikan atensi terkait aduan warga melalui pihaknya.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.