Mimbartimur.com – Seorang penyidik di Satreskrim Polres Ternate berinisial Al diadukan ke Inpektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Utara. Pasalnya, ia tidak menindaklanjuti laporan seorang warga asal Halmahera Utara bernama Mursid Najib terkait tindak pidana penggelapan satu unit speedboat.
Kuasa Hukum pelapor, Zulfikran Bailussy didampingi Sofyan Sharil dan Fajri Umasangaji menyampaikan kedatangan pihaknya di Irwasda Polda Maluku Utara untuk membuat pengaduan kedua kalinya secara tertulis terkait penanganan kasus yang dialami kliennya sejak Juli 2023 lalu.
“Laporan kami terhitung memasuki satu tahun lamanya, hingga saat ini tak kunjung diproses. Tentu ini menunjukan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara klien kami”, kata Zulfikran kepada mimbartimurcom di halaman Polda Maluku Utara, Senin (08/07) dini hari.
Zulfikran menjelaskan kasus yang dilaporkan pihaknya diduga sengaja dipersulit oknum penyidik Polres Ternate. Zulfikran meminta Kapolda Maluku Utara meberikan atensi terkait laporan warga yang tidak memiliki kepastian hukum.
“Padahal semua barang bukti sudah kami serahkan, hanya saja tidak ada kejelasan. Tentu ini menimbulkan banyak pertanyaan, ada apa sehingga klien kami tidak mendapatakan kepastian selama setahun ini. Kami berharap persoalan ini menjadi atensi Kapolda”, jelasnya.
Perlu diketahui, kasus penggelapan satu unit speedboat milik Mursid Najib itu terjadi sejak 7 Juli 2023 lalu. Perbuatan melawan tersebut dilakukan seorang warga bernama Adnan Mursal yang belakangan diketahui tinggal di Kota Ternate.
Terduga pelaku hingga saat ini masih berkeliaran bak pejabat yang kebal hukum. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat (5).
Secara rinci penyidik harus menyampaikan informasi penyidikan melalui surat yang diberikan kepada pelapor atau pengadu dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus ditrbitkan SP2HP.
Dalam perkara ini, pelapor belum menemukan titik terang terkait penyelidikan setelah mendapatkan SP2HP Polres Ternate Nomor : B/ 279/IX/RES.1.11/2023/ Reskrim tertanggal 19 september 2023 SP2HP Nomor : B/ 402/ XII/RES.1.11/2023 Reskrim tertanggal 08 Desember 2023.
Tinggalkan Balasan