Mimbartimur.com – Sejumlah masa aksi menggelar demonstrasi di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (06/06). Masa aksi yang mengatasnamakan Haluan Aktivis Anti Korupsi Maluku Utara itu mendesak lembaga antirasua memeriksa tiga pejabat Halmahera Timur yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Ketiga pejabat tersebut yakni Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, Wakil Bupati Anjas Taher, dan Sekretaris daerah (Sekda) Ricky C Rifat. Pasalnya, mereka diduga terlibat dalam sejumlah kasus penyelewengan uang negara hingga puluhan miliar.
Koordinator aksi, Rizal Damola menyampaikan tuntutan yang disampaikan di KPK itu berdasarkan hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait sejumlah kasus besar, salah satunya Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Dinas Pendidikan Halmahera Timur tahun 2015 silam dengan total kerugian Rp 2,9 miliar.
Kerugian negara miliaran rupiah itu terjadi semasa Ubait Yakub menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Timur. Namun dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Rizal, diduga ada permainan ditubuh aparat penegak hukum sehingga hanya satu orang yang ditetapkan tersangka.
“Kasus ini sudah diproses hukum, namun hanya bendahara Dinas Pendidikan yang ditetapkan tersangka. Kami menganggap ada indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus ini karena tersangkanya tunggal”, ujar Rizal dalam keterangan pers yang diterima mimbartimurcom, Jumat (07/06).
Rizal menuturkan, kasus lain juga dianggap ganjal seperti dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 sejak 2020 hingga 2021. Menurutnya, indikasi penyalahgunaan anggaran itu berdasarkan bukti yang terlampir dalam laporan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Halmahera Timur.
“Anggarannya tidak dapat di pertanggungjawabkan dengan kerugian negara hingga Rp 28,1 miliar selama dua tahun. Rincian kerugian negara pada tahun 2020 sebesar Rp 16,7 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 11,miliar”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizal menyebut dugaan korupsi anggaran penanganan wabah itu berlangsung semasa Ricky C Rifat semasa menjabat sebagai sekretaris tim penanggulangan Covid-19. Menurutnya, orang nomor tiga di Halmahera Timur itu diduga ikut terlibat.
Selain itu, kasus dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) juga mencuat setelah diinvestigasi oleh sejumlah LSM dengan menemukan ada fakta terjadinya maladministrasi dalam upaya menerbitkan syarat perizinan ditingkat daerah termasuk perubahan peta wilayah IUP dalam rekomendasi teknis secara sepihak.
Tinggalkan Balasan