“Kami menduga Ricky terlibat dalam praktek korupsi dalam proses administrasi IUP. Karena ada manipulasi yang dibackingnya untuk salah satu perusahaan tambang nickel PT Priven Lestari di Desa Buli dan sejumlah perusahaan tambang pemegang konsesi izin IUP lainnya”, ungkapnya.
Rekomendasi teknis, lanjutnya, berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Upaya Kelola Lingkungan (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diduga dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Rizal menyampaikan kasus korupsi dana CSR milik empat desa lingkar tambang juga diduga berkaitan dengan Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher dengan total kerugian sebesar Rp 25 miliar. Ia menyebut Anjas secara sepihak mengatasnamakan pemda untuk mengambil alih proses realisasi dana CSR PT IWIP.
“Berdasarkan hasil investigasi yang diterbitkan oleh LSM TII, menemukan fakta bahwa Wakil Bupati Anjas Taher terlibat”, katanya.
Temuan sejumlah kasus Tipikor itu, Rizal meminta KPK dan Kejagung mengambil langkah untuk menyelidiki. Pihaknya juga mendesak ketiga pejabat itu diperiksa dan diadili bila terbukti melakukan korupsi.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.