Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dipidana dengan pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.