Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dipidana dengan pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.

***

Suk Kri
Editor
Mimbar Timur
Publikasi