Mimbartimur.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra mengungkapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima gratifikasi hingga Rp 109,7 miliar. Uang ratusan miliar itu bersumber dari berbagai pihak yang diduga disalurkan melalui 27 rekening milik kerabatnya.
Dalam pembacaan dakwaan pada Rabu (15/05/24), AGK disebut menerima transferan uang senilai Rp 99,8 miliar melalui puluhan rekening yang berbeda dan uang tunai sebesar 30 ribu dollar Amerika atau Rp 486,6 juta rupiah. Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang diperuntukan untuk biaya penginapan hotel serta membayar keperluaan kesehatan pribadinya.
JPU menyebut dari total aliran dana yang masuk ke puluhan rekening kerabat terdakwa AGK, dikuasai Ramadhan Ibrahim selaku ajudan sebesar Rp 87 miliar. Secara rinci, total dana sebesar Rp 109,7 miliar tersebut bersumber dari 354 orang yang nominalnya berbeda-beda.
Berikut rincian tanggal dan nama pemberi dana yang ditransfer melalui puluhan rekening miliki kerabat terdakwa AGK. JPU KPK merinci sejumlah nama pejabat hingga kontraktor yang menyerahkan uang secara bertahap.
– Abdi Abdul Aziz menyerahkan uang sebesar Rp 967 juta sejak 18 Juli 2019 – 17 Oktober 2023.
– Abdullah Assagaf sebesar 987 sejak 20 Februari 2020 –Â 17 Oktober 2023.
– Adi Wirawan menyerahkan uang sebesar Rp 2,46 miliar pada 20 Desember 2022 – 29 November 2023.
– Ahmad Purbaya memberikan uang senilai Rp 301 juta pada 28 Januari 2020 – 11 September 2022.
– Amalia Mahli menyerahkan uang sebesar Rp 76 juta yang dilakukan sejak 24 Juli 2023 – 1 Agustus 2023.
– Andi Ahmad Husaini sbesar Rp 1,315 miliar sejak 25 Januari 2021 – 17 Desember 2023.
– Renny Laos menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta pada 18 November 2021.
– Alfar Nik memberikan uang sebesar 171 juta pada 5 Januari 2023.
– Erfis Ongki menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp 642 juta sejak 12 Juni 2019 – 4 November 2023.
– Dewi Kartika menyerahkan Rp 106 juta pada 25 Februari 2023 – 27 November 2023.
– Fachrudin Tukuboya sebesar Rp 18 juta sejak 10 Mei 2021 –Â 11 Desembr 2023.
– Jeni Jowayoknoto sebesar 567 juta pada 5 Agustus 2019 – 5 Juni 2023.
– Paten Sali Perdana Kusuma menyerahkan uang sebesar Rp 477 juta pada 4 Maret 2023 – 26 September 2023.
– Hartono T memberikan uang sebesar Rp 50 juta pada 24 Maret 2023.
– Hasim menyerahkan uang sebesar Rp 36 juta sejak 29 Desember 2019 – 3 April 2022.
– Jamaluddin Pos memberikan uang sebesar Rp 205 juta pada 2 Oktober 2019 – 29 November 2023.
– Idhar Sidi Umar memberikan uang sebesar Rp 61 juta pada 21 Desember 2019 – 29 Februari 2023.
– Ismit Bachmit memberikan uang sebesar Rp 25 juta pada 29 September 2023.
– Jefris Geofani Leo sebesar Rp 110 juta pada 22 Agustus 2020 – 22 Maret 2023.
– Kadri Laece memberikan uang sebesar 240 juta pada 15 Oktober 2022 – 6 April 2023.
Jumlah transferan uang yang diterima terdakwa melalui 27 rekening senilai Rp 87.411.875.000. Jumlah yang diterima diluar gratifikasi di atas, terdakwa juga telah menerima uang tunai dari 16 orang dengan total Rp.12.455.000.000 dan 30 dolar Amerika serikat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.