Sesuai keterangan saksi bernama Zaldi Kasuba menerangkan para kepala dinas yang sering memberikan uang ke AGK melalui dua rekening miliknya yakni Kadikbud Imran Yakub Rp. 475 juta yang ditransfer secara bertahap dan Muhammad Sukur Lila Rp.50 juta.
Selain itu, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir semasa menjabat Sekda juga menyerahkan uang Rp. 10 juta, Eks Kadis PUPR Daud Ismail sebesar Rp.40 juta, dan Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar sebesar Rp.10 juta, mantan Karo Umum Jamaludin Wua Rp.50 Juta, Kadis Perikanan Abdullaah Assagaf sebesar Rp.20 juta, serta Kristian Wuisan pihak Swasta Rp 50 juta pada tahun 2017.
Sementara Asisten Pribadi AGK, Muhammad Fajrin juga mengakui pernah menerima uang dari sejumlah Kadis termasuk Sekda Samsuddin yang saat ini menjabat sebagai Pj. Gubernur Maluku Utara memberikan uang ke AGK melalui dirinya sebesar Rp.10 juta.
Fajrin mengaku diperintahkan AGK menerima uang dari kadis sebanyak 4 hingga 5 kali dengan jumlah sekitar Rp.100 sampai Rp 200 juta. Uang tersebut bersumber dari Kadis PUPR Malut Daud Ismail Rp.20 juta untuk pembayaran hotel di Jakarta.
Lanjutnya, ia juga menerima uang dari Kepala BPKAD Malut Ahmad Prubaya sekira Rp 10 juta sampai Rp15 juta, kepala dinas perikanan Abdullah Assagaf Rp 10 juta, dan Kadis Pertanian Mohtar Husen Rp 10 juta, serta Kadis perdagangan Yudhitya Wahab Rp 10 juta.
Tak hanya itu, Fajri menuturkan uang yang diserahkan Samsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 10 juta sebanyak tiga kali dan sejumlah pejabat lain yang memberi uang ke AGK yakni Musrifah Alhadar Kadis P3A, eks Kadis Perkim Adnan Hasanuddin dan mantan Plt Kadis PUPR Saifuddin Djuba.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.