Mimbartimur.com – Kasus dugaan dan pengroyokan terhadap Deni Rahmat Safie (40) di perumahan bandar udara Ternate dinilai jalan ditempat. Pasalnya, hingga kini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik .

korban, Agus Salim Tampilang mengatakan kasus klienya sudah dilaporkan sejak April 2024 lalu dengan nomor LP/IV/2024/Malut/Res Ternate/Sek Ternate Utara. Agus mendesak pelaku pengroyokan dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Tindakan menghajar Deni hingga babak belur tidak dapat dibenarkan secara hukum dan peristiwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka”, ujar Agus dikutip, Minggu (19/05).

Perlu diketahui, Deni Rahmat Safie dianiaya oleh adik iparnya bernama Koces di perumahan bandar udara Ternate pada Rabu (03/04) sekitar pukul 22.30 WIT. Kejadian bermula korban ingin bertemu dengan istrinya, namun mendapat perlakuan kekerasan.

Agus menjelaskan kejadian tersebut secara spontan dilakukan oleh pelaku usai dihubungi istri korban. Bahkan salah satu kerabat pelaku juga ikut memprovokasi warga sekitar untuk mengeroyok korban secara membabi buta.

“Usai kejadian langsung membuat laporan di untuk diproses hukum. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, jadi klien saya dikeroyok pelaku dkk. Sedangkan istri dan kakanya disebut orang yang telah menghasut masa”, jelasnya.

Lebih lanjut Agus menyebut, perbuatan para pelaku dan pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, yang menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

-- --

Agus meminta penyidik untuk mengusut kasus kliennya secara profesional, sebab orang yang menghasut dan mengeroyok kliennya bisa dimintai pertanggung jawaban hukum, karena para pelaku yang menghakimi kliennya mrupakan perbuatan tidak manusiawi.

Sementara hingga pemberitaan ini dipublikasi, pihak belum bisa konfirmasi. Pihak redaksi sedang berupaya melakukan konfirmasi terkait kasus yang dilaporkan sejak, Rabu (03/04/24) lalu.

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi