Sedangkan yang diamankan seberat 16,730 gram setelah Tim Pemberantasan melakukan penyelidikan pengembangan sejak Desember 2023 – Januari 2024. Dari belasan gram paket itu berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Paket tersebut terdiri dari 2,900 gram tujuan Kota Tidore, 4,300 gram tujuan Kota Ternate, 3,500 gram tujuan Tidore, 1,800 gram tujuan Bacan Halmahera Selatan, 3,100 gram tujuan Bacan Halmahera Selatan, 1000 gram tujuan Kota Ternate, dan 130 gram hasil sitaan Lapas Jambula kelas II-A Ternate.

Dari pengungkapan kasus ini, tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tengang dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara TA dan RK dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Ketiga tersangka tersebut juga dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti.

***

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi