Mimbartimur.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana Narkotika seberat 67,260 gram yang terdiri dari 50,53 gram sabu dan 16,730 gram ganja. Pemusnahan tersebut dilakukan di lapangan BNN Maluku Utara, Rabu (07/02) dini hari.
Keterangan resmi BNN Maluku Utara yang diterima mimbartimurcom, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 7 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 3 orang yang penanganannya berlokasi di sejumlah wilayah Maluku Utara.
Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009, penyidik wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetatapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Dari 7 kasus tindak pidana narkotika ini, terdapat peredaran gelap jenis sabu dan ganja berasal dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa kurir dengan menggunakan alamat dan nama palsu. Pemilik paket narkotika hingga kini masih dalam penyelidikan BNN Maluku Utara.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN Maluku Utara berhasil menyelamatkan 100,72 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Maluku Utara. Puluhan gram paket sabu dan ganja itu telah dimusnahkan, disaksikan langsung oleh sejumlah pimpinan lembaga vertikal Maluku Utara.
Berikut kronologis pengungkapan 7 (tujuh) kasus tindak pidana narkotika dengan 3 tersangka.
Tim Pemberantasan BNN Maluku Utara menggelar operasi Natal dan Tahun baru (Nataru) 2023-2024 berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkotika. ketiganya yakni MK (28), TA (31), dan RK (51).
Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. MK berperang melakukan pengambilan paket melalui jasa ekspedisi, TA bertugas mengontrol pengiriman dan melakukan transaksi pembelian paket narkotika melalui jaringan Jakarta untuk diedarkan. Sementara RK berperan sebagai pembeli.
Dari tangan ketiga tersangka, Tim Pemberantasan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 50,53 gr serta non narkotika berupa tiga ponsel sebagai alat komunikasi, satu dus dengan nomor resi pengiriman, dua celana panjang, dan satu pasang sendal.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.