Rusly mengingatkan peserta pemilu agar tertib dalam melakukan pemasangan peragara kampanye maupun bahan kampanye dengan melihat ketentuan yang telah tertuang dalam Nomor 15 Tahun 2015.

“Langkah selanjutnya diteruskan ke pemerintah kota untuk melakukan penertiban atau bisa melalui tim terpadu yang melibatkan pihak pemerintah kota setempat, Bawaslu atau Panwas maupun aparat keamanan”, tuturnya.

Perlu diketahui, pemasangan di pohon terlihat disejumlah kawasan Kota Ternate. Ratusan dan Caleg tampak ramai terpasang di Jalan kawasan Akehuda menuju bandar udara Sulatan Babullah Ternate.

***

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi