Mimbartimur.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate akan menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pohon. Pemasangan APK tersebut dianggap melanggaran aturan pengelolaan RTH.
Kepala bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kota Ternate Syarif Tjan mengatakan pemasangan APK di pohon melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 (red).
“Kami akan melakukan pengecekan, bila ada pelanggaran akan segera ditertibkan karena itu bisa merusak vegetasi diruang kawasan terbuka hijau”, ujar Syarif kepada mimbartimurcom melalui saluran telepon, Senin (15/01/24).
Menurutnya, aturan pemasangan APK sudah diatur dalam Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, yang secara rinci mengatur area-area larangan pemasangan alat peraga kampanye, terutama di pohon.
“Ini menyangkut dengan etika lingkungan yang patut dijaga bersama agar ekosistem pohon ini tumbuh dengan sehat. Aturannya jelas, masyarakat wajib menjaga pohon yang berada di kawasan RTH”, pungkasnya.
Syarif menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan dan membuka paksa peraga kampanye yang terpasang di pohon. Pemasangan APK dipohon menggunakan paku bisa berdampak pada pertumbuhan pohon.
“Jadi siapapun dilarang mamanfaatkan RTH dengan melakukan kerusakan pohon. Kami akan melihat objek dan subjeknya, bila jelas melanggar akan diberikan sanksi berupa penghentian dan mengembalikan pohon itu seperti semula”, tandasnya.
Sementara Koordinator Devisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha mengatakan pihaknya sudah menginstruksi Bawaslu Kota Ternate untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan.
“Informasinya hari ini Bawaslu Kota Ternate akan menyurati tim pasngan calon untuk melakukan penertiban secara mendiri terhadap APK yang melanggar ketentuan”, kata Rusly saat dihubungi mimbartimurcom melalui pesan whatsApp, Senin (15/01).
Tinggalkan Balasan