Mimbartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan kepada terkait mangkraknya pembangunan (RS) .

“PT Bina Bangun Sakti dinilai gagal melaksanakan pekerjaan yang sudah dimenangkan, tentu ini menjadi catatan penting bagi Pemda untuk memberikan sanksi berupa daftar hitam atau di blacklist“, ujar Ketua Komisi I Sagaf Taha kepada mimbartimur.com, Senin (15/01/24).

Sagaf menjelaskan setiap pekerjaan yang disepakati harus diselesaikan sesuai rentan waktu yang ditentukan sehingga tidak berdampak pada kerugian keuangan negara. Menurutnya, Dinas Kesehatan memiliki kewenagan dalam menyikapi persoalan tersebut.

yang dikerjakan ini nilainya fantastis, jadi saya harap Pemda menyikapi dengan serius agar pembangunan rumah sakit ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan terdekat”, jelasnya.

Lebih lanjut, Sagaf menuturkan sesuai informasi yang dicover pihak rekanan sudah menerima pencairan anggaran sebesar Rp 11 miliar. Namun progres pekerjaan baru 25 persen.

“Bila perhitungan progres pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan, harus ada sikap tegas terhadap pihak rekanan. Bahkan itu juga dapat berkonsekuensi hukum karena dianggap merugikan daerah”, pungkasnya.

Menurutnya, proses pembangunan yang terhenti tidak hanya berkonsekuensi hukum, namun juga berpengaruh terhadap angka Dana Alokasi Khusus () Dinas Kesehatan Halmahera Selatan tahun 2024.

-- --

Selain itu, Sagaf meminta Pemda Halamhera Selatan segera mengupayakan langkah-langkah terbaik untuk melanjutkan pembangunan rumah sakit tersebut. Dia meminta tidak luput memberikan sanski blacklist PT Bina Bangun Sakti yang dianggap gagal.

“Harapannya pembangunan ini bisa dilanjutkan dalam waktu dekat. Bupati juga menyampaikan akan melanjutkan, jadi prinsipnya kami akan mengawasi setiap pekerjaan fisik yang dikerjakan pihak rekanan”, tandasnya.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi