Mimbartimur.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta memeriksa pihak CV. Lestari Gamalama dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi Sistem Penyaluran Air Minum (SPAM) Kayoa Utara.
Pasalnya, proyek yang menelan anggaran hingga Rp. 830.959.552,07 itu dianggap sia-sia. Pekerjaan ini didanai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara.
Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang mengatakan pembangunan rehabilitasi SPAM Kayoa Utara diduga ada praktek korupsi yang dapat merugikan negara sehingga perlu perhatian serius penegak hukum.
“Patut dicurigai, sebab fakta dilapangan banyak masyarakat yang mengeluhkan hasil proyek yang tidak sesuai harapan. Apalagi sekarang sudah terbengkalai bak proyek sudah puluhan tahun”, ujar Agus kepada mimbartimurcom, Jumat (01/12/23).
Agus menjelaskan proyek dengan angaran ratusan juta itu seharusnya bermanfaat bagi masyarakat yang sekian lama menanti hasilnya setelah dikerjakan pihak, sebab air menjadi kebutuhan utama warga di Kayoa Utara.
“Untuk itu Kejati maupun Polda Maluku Utara segera mengambil langkah memeriksa pihak-pihak terkait sehingga masalah ini ada titik terangnya. Karena ini bukan persoalan kecil yang harus diabaikan beitu saja”, jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menduga pihak-pihak yang mengerjakan proyek itu hanya asal-asalan, terutama minimnya pengawasan PPK PUPR Maluku Utara.
“Jangan sampai ini hanya proyek siluman yang sengaja diusulkan pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan. Masa belum dinikmati masyarakat sudah langsung rusak begitu saja, kan aneh”, pungkasnya.
Menurutnya, dengan adanya keluhan masyarakat terkait kejanggalan pembangunan proyek rehabilitasi SPAM Kayoa Utara ini sudah mendapat respon cepat dari Kejati dan Polda Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.