Mimbartimur.com – AR (27) dan J (33) pria rudapaksa siswi SMP di Halmhera Selatan ditetapkan tersangka. Keduanya terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun sejak November 2023 lalu.
“Status perkara sudah penetapan tersangka. Keduanya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut”, kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar saat dikonfirmasi mimbartimurcom melalui pesan singkat whatsApp pada Kamis (07/12/23).
Ray menjelaskan kedua pelaku rudapaksa anak dibawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 76 D jo 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Penyidik menjerat pelaku dengan pasal yang terdapat di UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara, paling singkat dan dikenakan sanksi denda maksimal 5 miliar”, pungkasnya.
Lebih lanjut, Ray menuturkan pihaknya saat ini telah berupaya melengkapi dokumen perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan dalam waktu dekat.
“Saat ini penyidik masih melengkapi keterangan tambahan. Jika berkas sudah lengkap, kita segera limpahkan ke Kejaksaan”, imbuhnya.
Sebelumnya, Iptu Ray Sobar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus rudapkasa siswi SMP yang dilimpahkan Polsek Gane Barat.
“Ini kita masih lidik, lengkapi bukti-bukti dulu. Kalau bukti-bukti sudah lengkap kita lanjut ke tahap selanjutnya”, ujar Ray saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/23).
Perlu diketahui, dugaan rudapaksa anak dibawa umur itu terjadi sejak, Rabu (08/11/23) lalu. Kejadian berawal korban sedang bermain di pelabuhan laut sekitar pukul 16.00 Wit. Korban di datangi pelaku berinisial J menggunakan sepeda motor.
Tinggalkan Balasan