Mimbartimur.com – Dua pria di salah satu desa, Kecamatan Gane Barat, berinsial J (33) dan AR (27) diringkus Satreskrim Polsek Gene Barat. Keduanya diringkus terkait dugaan anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.

“Terduga palaku dua orang. Kami amankan sebelum informasi diketahui pihak korban, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan”, ujar Kapolsek Gane Barat Iptu Surahman kepada mimbartimurcom melalui pesan whatsApp pada Kamis (30/11/23).

Surahman menjelaskan kedua pelaku tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diproses lebih lanjut. Saat kedua pelaku diamankan, tidak ada perlawanan terhadap Polisi.

“Sudah kami limpahkan ke Polres, selanjutnya nanti ditangani . Kami hanya membuat laporan Polisi dan pengantar visum ke puskesmas. Detailnya bisa konfirmasi ke Humas Polres”, jelasnya.

Kronologi

Dugaan rudapaksa anak dibawa umur itu terjadi sejak, Rabu (08/11/23) lalu. Kejadian berawal korban sedang bermain di pelabuhan laut sekitar pukul 16.00 Wit. Korban di datangi pelaku berinisial J menggunakan sepeda motor.

Kemudian pelaku J meminta korban naik ke sepeda motor miliknya, pelaku dengan kecepatan tinggi membawa korban hingga ke belakang gedung salah satu sekolah yang masih berhutan.

-- --

“Tiba-tiba pelaku datang menghampiri anak saya yang sedang berada di pelabuhan. Pikirnya di jemput untuk mengantarnya pulang padahal dibawa ke tempat lain”, ungkap ibu korban rudapaksa kepada mimbartimurcom pada Rabu (29/11/23) dini hari.

Sementara pelaku berinisial AR sudah menunggu ditempat yang ditentukan. Setelah pelaku J tiba, palaku AR secara sepontan memeluk korban saat masih berada di sepeda motor. Keduanya lalu melakukan rudapaksa secara bergilir tanpa mengenal korban masih berusia dibawah umur.

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi