Mimbartimur.com – Anggaran Energi dan Sumber Daya Mineral () Maluku Utara mulai menjadi sorotan paska mencuat ke publik. Pasalnya, nominal perjalanan dinas sebesar Rp. 6.485.584.000,00 itu terbilang sangat fantastis.

Besaran anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas () tahun 2023 tersebut bakal diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam waktu dekat.

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Ardian mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian sebagai langkah awal untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan lidik, namun diprosesnya panjang. Jadi kita telaah dulu”, ujar Aspidsus Ardian saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Jumat (24/11/23).

Ardian menjelaskan setiap penggunaan keuangan negara harus sesuai ketentuan. Kejati Maluku Utara akan menyelidiki penggunaan anggaran yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

“Untuk memastikan benar atau tidak ada perbuatan melawan hukumnya. Benar atau tidak ada indikasi korupsinya”, jelasnya.

Perlu diketahui, anggaran SPPD yang terbilang fantastis juga terdapat disejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nominal anggaran perjalanan dinas berbeda-beda disetiap OPD.

-- --

Informasi yang dihimpun mimbartimurcom, terdapat tujuh OPD yang mendapatkan anggaran perjalanan dinas yang terbilang fantastis yakni , Disnaker, Dinkes, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Disperkim, BKD, dan perjalanan dinas Gubernur Maluku Utara.

Berikut besaran anggaran perjalanan dinas OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara taahun 2023.

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi