– Badan Pendapatan Daerah () Maluku Utara sebesar Rp. 8.466.000.000 atau Rp 8,4 miliar. Jumlah belum diketahui.

– Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Maluku Utara sebesar Rp. 8.168.000.000 atau Rp 8,1 miliar. Disperkim sejak 2023 sebanyak 43 kali.

– Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku Utara sebesar Rp. 6.680.000.000 atau Rp. 6,6 miliar. Besaran anggaran ini dipakai untuk 28 kali dalam tahun 2023.

– Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia () Maluku Utara sebesar Rp. 6.485.584.000 atau Rp. 6,4 miliar. Jumlah belum diketahui.

– Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku Utara sebesar Rp. 5.917.000.000 atau Rp. 5,9 miliar. Dinas ini melakukan sebanyak 16 kali.

– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara sebesar Rp. 4.600.000.000 atau Rp. 4,6 miliar. Jumlah yang dilakukan Disperkim sebanyak 16 kali.

– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara sebesar Rp. 3.123.000.000 atau Rp. 3,2 miliar. Jumlah belum diketahui.

-- --

– Sementara Gubernur Maluku Utara sejak 2023 sebesar Rp. 5,9 miliar.

***

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi