Mimbartimur.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara membekuk dua pria pengedar narkoba berinisial SA (44) dan AU (30) dari dua tempat yang berbeda. Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Agus Rohmat menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga.
“SA diamankan BNN pada Minggu (2/7) disebuah rumah di Kelurahan Kalumata. Dari tangannya, sabu seberat 0.80 gram disita beserta alat hisap, ponsel, timbangan digital, plastik kecil, dan uang tunai sebesar 4 juta”, ujar Agus dalam keterangan persnya, Kamis (24/08/23).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan penangkapan SA sekitar pukul 21.30 WIT dirumah orang tuanya. Tersangka ditemukan dalam kondisi mabuk diduga karena mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.
“Dari keterangan tersangka, uang tersebut hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil sejak 25 Juni lalu. Paket itu diterima dari residivis berinisial MG, hasil penjualan sudah ditransfer sebesar Rp 5 juta”, jelasnya.
Sementara AU, lanjut Agus, berhasil dibekuk Tim pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara saat akan menerima paket diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 100 gram. Paket tersebut diketahui berasal dari Medan, Sumatra Utara yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan penerima di Kota Jailolo.
Agus menyampaikan, tersangka AU berhasil diringkus di depan salah satu bengkel motor, jalan Guaemaadu Jailolo saat mengambil paket miliknya dari kurir pada Jumat (7/07) sekitar pukul 14.00 WIT.
“Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku sudah dua kali membeli ganja melalui Instagram dengan jumlah yang sama seharga Rp. 800 ribu. Ganja itu digunakan bersama teman-temannya”, tambahnya.
Menurutnya, kedua tersangka tersebut diamankan BNN Provinsi Maluku Utara karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan pengedar narkotika.
Dari tangan kedua tersangka Tim Pemberantas BNN Provinsi Maluku Utara menyita barang bukti narkotika golongan I janis sabu seberat 0.80 gram dari tangan SA dan kurang lebih 100 gram narkotika jenis ganja dari tangan AU.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.