Untuk barang bukti non yang disita dari tangan SA berupa satu unit HP merek vivo warna grey, alat hisap, pipet, kaca, sedotan, timbangan digital, palstik saset kecil, dan uang tunai sebesar Rp. 4.400.000.

Sedangkan barang bukti non narkotika milik AU berupa satu unit ponsel iPhone XR warna hitam, kotak dus warna coklat dengan resi jasa ekspedisi.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun; dan pidana denda sebesar 1 miliar.

***

 

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi