“Sebagai penasehat hukum pelapor tentu sangat berterimakasih kepada penyidik Ditreskrimum karena sudah melaakukan proses hukum secara profesional dalam menangani laporan klien kami”, ungkap Nurul.
Diketahui, tersangka BA dilaporkan istrinya dengan nomor polisi: LP/B/11/III/2023/SPKT/Polda Malut. Laporan tersebut terkait dugaan pelantaraan anak dan istri.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.