“Sebagai penasehat hukum pelapor tentu sangat berterimakasih kepada penyidik Ditreskrimum karena sudah melaakukan proses hukum secara profesional  dalam menangani laporan klien kami”, ungkap Nurul.

Diketahui, tersangka BA dilaporkan istrinya dengan nomor polisi: LP/B/11/III/2023/SPKT/Polda Malut. Laporan tersebut terkait dugaan pelantaraan anak dan istri.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi