Mimbartimur.com – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional () , Buranto Abdul Latif alias BA resmi ditetapkan .

Tersangka dilaporkan sang istri berinisial U melalui kuasa hukumnya Nurul Mulyani ke PPA sejak 20 Maret 2023 lalu. Penetapan status tersangka tertuang dalam SP2HP nomor: B/100/VII/2023/Ditreskrimum.

“Upaya penahanan paksa terhadap tersangka harus segera dilakukan, itu yang kami harapkan”, ujar Nurul Mulyani saat dikonfirmasi pada, Rabu (3/08/23).

Menurutnya, penahanan tersangka penting dilakukan sebagai pemenuhan asas keadilan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan BA terhadap anak dan istrinya selama beberapa tahun terakhir.

“Hingga saat ini tersaangka tidak memilik itikad baik untuk menafkahi anak dan istrinya. Setidaknya klien kami mendapat keadilan”, pungkasnya.

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurat ke BNN RI untuk penonaktifan sementara waktu tersangka dari jabatannya di BNN Provinsi Maluku Utara.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Propam Polda Maluku Utara terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.

-- --

“Iya, akan segera kami surati BNN RI untuk status penonaktifan sementara waktu dari jabatannya. Di Propam juga karena perbuatan tersangka melanggar kode etik profesi”, jelasnya.

Selain itu, Nurul juga menyampaikan bahwa penyidik Subdit IV PPA Polda Maluku Utara yang menangani kasus ini dilakukan dengan profesional.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi