Terkait jadwal , kata Rusli, menjadi kewenangan KPU masing-masing daerah. Dia menyebut informasi yang diterima pihaknya di sudah menjadwalkan pada Rabu (21/02) pekan depan.

“Informasinya Rabu. Prinsipnya, kami berharap teman-teman pelaksana teknis lebih profesional melakukan tahapan pemungutan suara ulang yang tidak keluar dari ketentuan maupun prosedur yang berlaku”, tutupnya.

Perlu diketahui, dilakukan setelah sepuluh hari tahapan pemungutan suara. yang terjadi di 12 di lima kabupaten kota Maluku Utara itu karena terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak tertentu, penyelenggara tingkat serta saksi.

***

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi