“Kalau memang terbukti, nanti kita lihat sesuai regulasi. Yang jelas kita koordinasi dengan KPU dulu tapi yang jelas kalau ada pelanggaran pasti ada konsekuensi hukumnya”, tandasnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany mengakui Nurjaya Ibrahim masih tercatat sebagai ASN aktif.

Meski begitu, kata Nany, Bacaleg asal Partai Gerindra itu sudah mengajukan berkas pengunduran diri dari ASN, namun persyaratan yang diajukan belum lengkap sehingga dikembalikan.

“Iyah benar masih terdaftar sebagai ASN. Sudah mengajukan permohonan pengunduran diri tapi dikembalikan karena belum lengkap”, ungkapnya, Rabu (30/08/23).

Selain itu, Nany menjelaskan prosedur pengunduran diri harus disampaikan ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkai dan mendapat persetujuan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau sudah disetjui akan kami proses. Bersangkutan niat awalnya berhenti”, jelasnya.

Sementara Nurjaya Ibrahim hingga pemberitaan ini dinaikan belum bisa dikonfirmasi, namun redaksi MimbarTimur.com berupaya menghubungi bersangkutan.

-- --

***

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi