Mimbartimur.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate membuka suara terkait salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) bernama Nurjaya Ibrahim yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah kota Ternate.
“Setelah mendapat informasi ini, kami akan melakukan pleno untuk menelusuri. Paling tidak ada surat keputusan yang membuktikan bersangkutan telah mengundurkan diri dari ASN”, kata Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang pada Kamis (31/08/23).
Asrul menjelaskan pihaknya akan melakukan penelusuran ke partai pengusung dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ternate. Ia mengingatkan, tidak sepatutnya ASN yang masih aktif terdaftar sebagai Caleg.
“Verifikasi dari KPU untuk parpol mengenai bacaleg ini, apakah memang sudah terdaftar di Silon atau belum. Prinsipnya nanti kami akan malakukan penelusuran secara mendalam”, jelasnya.
Perlu diketahui, Nurjaya Ibrahim merupakan Bacaleg Partai Gerindra dengan wilayah pencalonan Ternate Selatan. Ia tercatat sebagai ASN di lingkup pemerintah kota Ternate yang bertugas di Puskesmas Bahari Berkesan.
Lebih lanjut, Asrul menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa memberikan komentar lebih karena baru dilantik sebagai komisioner beberapa hari lalu.
Namun menurutnya, status Nurjaya mestinya terungkap sejak verifikasi berkas yang diajukan Partai Gerindra Kota Ternate. Ia memastikan masalah Bacaleg Dapil II itu akan segera ditulusuri sebelum penetapan data calon tetap (DCT).
“Kalau memang bersangkutan sudah mengundurkan diri, tentu KPU juga sudah pasti tahu pada saat verifikasi berkas bacaleg itu di Silon. Pasti ada kebenaran yang ditemukan setelah verifikasi”, ungkapnya.
Mantan Devisi Hukum Bawaslu Kota Ternate 2017 itu menegaskan aturan larangan ASN aktif yang terdaftar sebagai Bacaleg memiliki konsekuensi hukum sehingga pihaknya akan melakukan kajian terkait status Nurjaya dalam waktu dekat.
Tinggalkan Balasan