Mimbartimur.com – Dua pejabat eleson II di lingkup pemerintah kota () Ternate resmi diberhentikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kedua pejabat tersebut yakni Muhdar Din, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Mahdi Nurdin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Pemberhentian kedua II itu melalui Surat Keputusan (SK) Wali No. 821.2/KEP/2438/2023 dan 821.2/KEP2838/2023 tertanggal 1 April 2023.

Dalam SK pemberhentian, Muhdar Din terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2004 tentang larangan keterlibatan PNS sebagai anggota atau pengurus partai politik.

Selain melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 PP Nomor 23 Tahun 2004, Muhdar juga telah memasuki batas usia pensiun dengan masa aktif status PNS yang akan berakhir pada 1 Juli 2023 mendatang.

Sementara pemberhentian Mahdi Nurdin berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan RSUD kota Ternate memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan untuk berhenti bekerja atau tidak layak bekerja.

Pejabat tinggi pratama dilingkup Pemkot Ternate itu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi melalui HRV Analyzer dengan hasil sebagaimana tertuang dalam surat RSUD kota Ternate Nomor 440/056/2023.

-- --

SK pemberhentian yang dikeluarkan telah diterima keduanya. Kekosongan posisi keduanya akan segera digantikan melalui pembentukan panitia seleksi.

Proses seleksi eselon II dilingkup Pemkot Ternate akan dilakukan dengan sejumlah tahapan yakni pemberkasan, uji kompetensi, psikotes, dan seleksi lainnya sesuai kebutuhan.

Mumtadzah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi