Mimbartimur.com – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 55 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Tenaga Teknis secara resmi di halaman kantor Bupati, pada Senin 01 April 2024.
Bupati Halsel Bassam Kasuba yang mengungkapkan bahwa, PPPK dari tenaga teknis ini diharapkan mampu terus meningkatkan kinerja sesuai kompetensinya masing – masing.
Putra sukun dari Dr. H Muhammad Kasuba,MA itu juga mengingatkan bahwa, sama seperti halnya Tenaga PPPK dari tenaga Guru dan Kesehatan, PPPK dari Tenaga Teknis akan terus dilakukan pengawasan untuk mengetahui sejauh mana kinerja yang ditunjukkan terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat kabupaten Halmahera Selatan.
Selain itu, orang nomor satu di Halsel itu berpesan agar, Kinerja yang selama ini ditunjukkan tetap ditingkatkan agar kehadiran tenaga PPPK ini dapat dirasakan manfaatnya, tidak hanya bagi OPD tempatnya bertugas namun yang terpenting dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami berharap, kinerja yang selama ini ditunjukkan saat berstatus non ASN terus ditingkatkan demi peningkatan layanan bagi masyarakat kabupaten Kabupaten Halmahera Selatan” pungkas Bupati Halsek Bassam Kasuba.
***
Tinggalkan Balasan