“Patut jadi perhatian pengelola sehingga apa yang kita harapkan kedepan, setiap peserta didik mampu menjawab setiap soal yang diberikan oleh kementerian”, pungkas Safiun.

Safiun mengingatkan lembaga pengelola yang tidak mengikuti akan dikenakan sanksi berupa pencabuatan opersional.

“Sanksinya berupa pencabutan administrasi apabila terbukti sengaja tidak mengikuti kegiatan”, tandasnya.

Berikut peraturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan ANBK :

– Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

– Peraturan Mendikbudristek No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional

– Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Ristek Nomor: 030 /H/PG.00/2021 tentang POS penyelenggaraan AN Tahun 2021.

-- --

***

Safrillah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi