Mimbartimur.com – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () Halmahera Selatan formasi Tenaga Kesehatan tahun 2022 telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Secara simbolis, SK pengangkatan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik. Acara itu berlangsung di halaman Kantor Bupati.

“Ini patut di syukuri karena kita mendapat penambahan tenaga kesehatan sebanyak 630 PPPK”, kata Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik disela-sela penyerahan SK PPPK formasi Nakes 2022, Senin (04/09/23).

Usman menekankan, PPPK dengan ASN pada umumnya tidak memiliki perbedaan dalam melakukan pelayanan sehingga perlu adanya kerja sama yang baik untuk melayani masyarakat.

“Prinsipnya hak dan kewajibannya tetap sama baik ASN maupun PPPK, ini yang saya tekankan semangatnya harus sama, begitupun dengan tenaga honor harus kerja sama”, pungkasnya.

Menurutnya, hak dan kewajiban tidak memiliki perbedaan, namun PPPK tidak mendapatkan pensiun karena mereka merupakan fungsional yang tidak bisa menjadi struktural.

“Proporsional pegawai apakah sudah sesuai kebutuha, nanti direkapitulasi ulang untuk mengukur rasio kebutuhan Halmahera Selatan sesuai jumlah penduduk yang dilayani”, ungkapnya.

-- --

Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa pegawai yang menerima SK PPPK tidak dapat mengajukan pindah tugas hingga masa bakti kontrak dinyatakan selesai.

“Ingat, tidak ada yang minta pindah tugas. Jangan smpai lalai dalam perjanjian kontra yang sudah dipegang”, ujarnya.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi