Ia menegaskan larangan pindah tugas telah atur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 , Pasal 7 ayat (2)Â dijelaskan bahwa PPPK merupkan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja sehingga tidak bisa mengajukan pemindahan kerja atau mutasi.
“Kalau pindah maka akan gugur dengan sendirinya. Itu perintah undang-undang”, tandas Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dihadapan ratusan Nakes PPPK.
Diketahui. ratusan PPPK formasi Nakes tersebut terbagi di 32 Puskesmas, 2 rumah sakit pratama, dan 1 rumah sakit umum di Halmahera Selatan.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.