“Mestinya gubernur tahu persis posisinya dengan pokok persidangan pada ranah yudikatif, apalagi menjustifikasi bahwa sebelas warga membawa parang, membakar mobil polisi hingga melakukan perampasan kepada PT Position”, ungkap Lukman.
Lukman menegaskan fakta-fakta persidangan telah dipublikasi pihaknya diberbagai media sehingga tidak menjadi alasan gubernur melakukan kebohongan publik. Lukman menduga Sherly tampak memasang badan membela korporasi tambang nikel.
“Ini membuktikan Gubernur Maluku Utara tidak update setiap persidangan, bahkan terkesan membela korporasi tambang nikel di daerah ini dan menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidup mereka”, tandasnya.
Selain itu, Agung Ilyas Tim Hukum TAKI ikut menyoroti pernyataan gubernur terkait keprihatinannya atas kondisi ekonomi para keluarga korban kriminalisasi 11 warga maba sangaji yang saat ini sedang menjalani persidangan.
“Ini membuktikan gubernur menjauhkan masalah pokok maba sangaji dari akar persoalan, bahwa akar persoalan utamanya eksistensi perjuangan masyarakat adat yang sedang mempertahankan wilayahnya dari kerusakan tambang nikel sampai merusak hutan dan sungai warga”, tegas Agung.
***