Mimbartimur.com – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) melayangkan teguran keras terhadap Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Somasi tersebut buntut menuding 11 warga maba sangaji yang telah dikriminilasisi PT Position saat mempertahankan hutan adat di Halmahera Timur.

Tudingan Sherly itu disampaikan saat dialog masa aksi yang menggelar demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate pada Senin (01/09). Dalam dialogi, gubernur menyebut 11 warga maba sangaji telah melakukan perampasan hingga membakar mobil polisi.

“Terkait 11 warga maba sangaji, saya pun tidak menginginkan itu terjadi. Namun, sesuai fakta persidangan membuktikan ada alat tajam yang dibawa, ada bakar mobil polisi dan perampasan”, kata Sherly saat dicecar utusan masa aksi seperti dikutip mimbartimurcom.

Menanggapi tudingan tak berdasar itu, TAKI menyebut pernyataan Sherly Tjoanda sengaja meciptakan informasi bohong (hoax) dengan mengabaikan fakta-fakta yang sebenarnya. Menurut tim hukum, mestinya seorang gubernur tidak menggiring opini yang menghakimi para korban kriminalisasi.

“Pernyataan itu jelas keliru, sesat dan tak berdasar. Bahkan tudingan itu secara berulang diucapnya, tidak sepantasnya pernyataan tak mendasar itu disampaikan ke publik karena tidak sesuai dengan fakt-fakta persidangan”, kata Tim TAKI Wetub Toatubun kepada mimbartimurcom, Kamis (04/09).

Wetub mempertanyakan keterangan Sherly Tjoanda yang secara berulang menyebut ‘fakta’ adanya pembakaran mobil polisi hingga perampasan. Dia menegaskan, pernyataan itu sengaja diucapkan untuk meggiring publik bahwa 11 korban kriminalisasi benar melakukan perbuatan pidana.

“Apakah gubernur selalu hadir disetiap persidangan, ataukah ada orang titipan yang setiap sidang hadir menyaksikan demi sidang. Jika ada, tidak sepatutnya menyampaikan pernyataan yang tak mendasar itu kepada publik, karena semua itu tidak sesuai fakta persidangan”, tandasnya.

-- --

Lebih lanjut, Wetub menjelaskan persidangan 11 korban kriminalisasi tersebut telah berlangsung sebanyak tiga kali. Dari proses itu, katanya, tidak ada point yang menjelaskan secara konprehensif dan membuktikan seperti dalam pasal-pasal disangkakan dalam dakwaan JPU baik Pasal 368 KUHP, Pasal 162 UU Minerba hingga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

Sementara, Tim TAKI Lukman Harun menyebut pernyataan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda sangat membahayakan. Pasalnya, disinyalir sengaja menggiring publik bahwa 11 warga maba sangaji telah terbukti melakukan tindak pidana.