“Pencairan bantuan sosial yang direncanakan berupa uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening bank penerima. Permasalahan tersebut mengakibatkan pencairan LS ke rekening bendahara pengeluaran atau rekening penampungan berpotensi disalahgunakan”, ungkap BPK.

Lebih lanjut, lembaga audit keuangan negara itu mencatat bendahara pengelauran Sekda tidak cermat memverifikasi tujuan penerima dana SPP/SPM LS yang diajukan dan bendahara pengeluaran pembantu Bagian Kesra Setda Kebudayaan mengajukan tujuan penerimaan dana pada SPP/SPM LS tidak sesuai ketentuan.

“BPK merekomendasikan Walikota Ternate memerintahkan Sekda agar melakukan pembayaran belanja bantuan sosial pembayaran uang saku umroh dan kegiatan pemberian insentif para imam,pengasuh TPQ dan pimpinan rumah ibadah secara langsung ke rekening penerima bantuan sosial tanpa melalui rekening bendahara pengeluaran”, tutup dalam dokumen audit yang diterima media ini.

Sementara Bendahara Kesra Setda Kota Ternate Amira Manila saat dikonfirmasi menyebut anggaran dana sosial yang dipindahkan ke bidannya untuk pembayaran non tunai bagi penerima dengan kategori terjauh.

“Yang tunai hanya terjauh, Pulau Hiridan Moti dan itu hanya temuan administras. Bagusnya ketemu dengan saya”, ujar Amira kepada mimbartimurcom melalui aplikasi tukar pesan, Selasa (25/03) dini hari.

Senada disampaikan Kabag Kesra Setda Kota Ternate Muhammad Ichsan meminta agar wartawan mimbartimurcom menemuinya dikantornya agar dijelaskan. Upaya konfirmasi terkait potensi penyalahgunaan anggaran miliaran tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

***

-- --
Suk Kri
Editor
Mimbar Timur
Publikasi