Mimbartimur.com – Temuan bantuan sosial Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Ternate miliaran rupiah mencuat ke publik. Anggaran tersebut terindikasi disalahgunakan akibat pencairan langsung ke rekening bendahara Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai penampung dana.
Data yang diperoleh mimbartimurcom, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara mencatat tiga item temuan dalam realisasi belanja bantuan sosial tahun anggaran 2023 pada Sekda Kota Ternate sebesar Rp 1,769,000,000.00.
Ketiga item itu yakni pembayaran langsung belanja fasilitas penyelenggaraan ibadah umroh tahun 2023 dan kegiatan fasilitas pengelolaan bina mental sprirual yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (P2D) Nomor : 00927/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 berjumlah Rp 420.000.000 dengan penerima PT TM.
Kemudian item pembayaran langsung belanja kegiatan fasilitas pengelolaan bina mental spritual Nomor: 01417/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 berjumlah Rp 25.000.000 melalui rekening FA/Bendahara Sekretariat Daerah.
Item ketiga untuk pembayaran langsung belanja pemberiaan insentif para imam, pengasuh TPQ dan pimpinan rumah ibadah, kegiatan bantuan sosial uang yang direncanakan kepada kelompok masyarakat, keiatan fasilitas pengelolaan bina mental spritual sebesar Rp 1,324.000.000.00 melalui rekening FA/Bendahara Sekretariat Daerah.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen belanja bantuan sosial diketahui pencairan dilakukan secara pembayaran langsung atau LS melalui rekening Kas di Bendahara Sekretariat Daerah”, tulis BPK dalam hasil udit tahun anggaran 2023 dikutip mimbartimurcom, Selasa (25/03).
Usai menemukan temuan yang berpotensi disalahgunakan, BPK Maluku Utara melakukan konfirmasi dengan bendahara pengeluaran Pembantu Kesra Setda Kota Ternate diketahui terdapat dana bantuan sosial dicairkan ke rekening Sekretariat Daerah.
“Lalu dipindahkan ke rekening Bagian Kesra Setda untuk disalurkan kepada penerima bantuan sosial yang dilaksanakan secara tunai dan atau transfer. Hal tersebut karena sebagian calon penerima bansos tidak bersedia jika perncairan dilaksanakan melalui non tunai atau transfer meskipun telah memiliki rekening di BPRS Bahari Berkesan”, tambahnya.
BPK Maluku Utara menilai pencairan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Walikota Ternate Nomor 3.A Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang harus dicairkan lengsung ke rekening penerima.