Mimbartimur.com – Pasangan Calon Walikota Ternate Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu masih menjadi buah bibir hingga saat ini. Bukan karena prestasi yang ditunjukan keduanya setelah resmi mencalonkan diri dalam kontestasi politik Pilkada 2024.
Namun, keduanya terindikasi terlibat dalam persoalan hukum baik tindak pidana korupsi, survei bodong hingga penyerobotan lahan milik warga. Dalam catatan redaksi, Syahril Abdurradjak diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai 159 miliar.
Kasus tersebut mencuat ke publik setelah mantan Sekda Halmahera Barat itu menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara beberapa bulan lalu. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dana pinjaman di Bank Maluku dan Maluku Utara senilai ratusan miliaran rupiah pada 2018 silam.
Sementara Makmur Gamgulu, belakangan diketahui memiliki sejumlah bisnis besar yang membuatnya mentereng hingga terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. Salah satu bisnisnya yang memiliki dampak buruk hingga saat ini yakni eksplorasi tambang galian c yang terletak di Kelurahan Fitu.
Kedua pasangan calon kepala daerah dengan akronim ‘bersinar’ itu tak hanya memiliki masalah sebelum pencalonannya, namun juga terindikasi terlibat dalam survei bodong dengan mencatut nama salah satu lembaga riset ternama di Indonesia hingga mendapat ultimatum keras baru-baru ini.
Syahril Abdurradjak dalam Pusaran Kasus Korupsi
Mantan Sekda Halmahera Barat Syahril Abdurradjak yang saat ini tengah mengikuti kontestasi politik Pilkada 2024 di Kota Ternate tampaknya tidak baik-baik saja. Pasalnya, ia diduga terlibat dalam kasus pinjaman senilai Rp 159 miliar.
Kasus tersebut terjadi sejak 2018 silam semasa Syahril Abdurradjak masih menjabat orang nomor tiga di Pemerintahan Halmahera Barat. Calon Walikota Ternate itu dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku Utara sebanyak dua kali.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Sekda terkait kasus pinjaman Rp 150 miliar di Bank Maluku-Malut. Kasus yang tengah ditangani itu menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara.
“Syahril waktu itu diperiksa sebagai Sekda Halmahera Barat. Diperiksa kapasitasnya sebagai dalam perkara”, kata Richard saat ditemui pada Rabu (21/08).