Mimbartimur.com – Kepala dan Kepala diminta terdakwa mengajarinya jurus menghindari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi () dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tengah bergulir saat ini.

Permintaan itu disampaikan terdakwa Muhaimin Syarif dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang berlangsung di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Kamis (31/10) siang. Dihadapan Majelis Hakim, Muhaimin meminta kedua kepala dinas tersebut mengajarinya cara lolos dari penetapan tersangka.

Bukan tanpa alasan permintaan tersebut, pasalnya terdakwa Muhaimin Syarif merupakan salah satu dari kedua kepala dinas yang bekerja untuk terpidana selama menjabat Gubernur Maluku Utara. Namun, Ahmad Purbaya dan Saifudin Djuba bernasib mujur dalam kasus OTT KPK 2023 lalu.

“Izin yang mulia hakim dan JPU, diakhir pemeriksaan saksi ini saya ingin sampaikan satu permintaan terhadap kedua saksi yakni Ahmad Purbaya dan Saifudin Djuba”, pintah Muhaimin Syarif diakhir pemeriksaan saksi kepada mejelis hakim, Kamis (31/10).

Usai mendapatkan izin mejelis hakim, Muhaimin Syarif menyinggung Ahmad Purbaya dan Saifudin Djuba yang bebas dari radar tersangka KPK yang menyeret sejumlah pejabat lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.

“Saya minta jurusnya, karena kita bertiga bekerja untuk Abdul Gani Kasuba dan kalian berdua lolos dari jeratan hukum KPK. Hanya saya yang ditetapkan tersangka, jadi ajarkan saya jurus itu”, imbuh Muhaimin Syarif menyinggung kedua saksi.

Perlu diketahui, terdakwa Muhaimin Syarif membantah keterangan saksi Saifudin Djuba terkait pekerajaan proyek jalan lintas Kawalo menuju Waikoka Kabupaten serta proyek multiyears tahun 2023.

-- --

Selain itu, Muhaimin Syarif juga membantah keterangan saksi Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya serta saksi Dinas ESDM Suryanto Andili terkait dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang dengan perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, terdakwa Muhaimin Syarif akan dilanjutkan pada Rabu (06/11) di .

Suk Kri
Editor
Redaksi MT 0
Publikasi