Mimbartimur.com – Uang tunai senilai Rp 725 Juta yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi () dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret eks hingga kini masih menjadi misteri, pasalnya uang ratusan juta tersebut belum diketahui kejelasannya.

mempertanyakan sumber uang yang diterima eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam pada Desember 2023 lalu. Menurutnya, KPK perlu mengungkap identitas pemberi suap.

“Uang ratusan juta itu harus diperjelas status hukumnya oleh KPK agar tidak menjadi persepsi liar di mata publik. Siapa yang memberikan uang harus diperjalas identitasnya”, kata Abdullah saat ditemui sejumlah awak media pada Selasa, (05/10) dini hari.

Abdullah menyebut sesuai pemberiataan sejumlah media, terpidana Abdul Gani Kasuba dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan hanya mengantongi uang tunai senilai Rp 1,4 Juta.

Lebih lanjut, Abdullah meminta KPK perlu memperjelas siapa aktor pemberi suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara. Jika suap tersebut, kata Abdullah, bersumber dari pihak ketiga, organisasi perangkat daerah () lingkup pemerintah provinsi atau pihak swasta harus diungkap.

“Apakah uang ini pemberian dari pihak ketiga seperti kontraktor, berasal dari OPD lingkup Pemprov Maluku Utara atau mungkin dari pengusaha tambang. KPK harus menjelaskan status hukum dari uang tersebut dan mengungkap fakta ini kepada publik”, pintahnya.

Abdullah menuturkan hasil sitaan dalam sidang sebelumnya tidak pernah menjadi pembahasan mendalam terkait asal-usulnya sehingga menyisakan banyak pertanyaan. Abdullah mengingatkan KPK bersikap transapran demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pengakan hukum di Indonesia.

-- --

“Kasus ini harus ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum meskipun orang-orang itu sudah berstatus terpidana. Namun, bukti terkait sumber dana perlu diperjalas jangan sampai publik menilai pengakan hukum ini terkesan timpang tindih”, tandasnya.

Selain itu, Abdullah juga meminta KPK memperjelas status sejumlah OPD yang memberikan uang kepada terpidana Abdul Gani Kasuba. Pasalnya, dugaan suap itu terungkap dalam persidangan yang harus dibuka sebagai fakta hukum.

Suk Kri
Editor
Redaksi MimbarTimur
Publikasi