Mimbartimur.com – Calon Walikota Ternate Syahril Abdurradjak di skak mat oleh Tauhid Soleman terkait anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai proses kebijakan pembangunan daerah.
Syahril menyebut pinjaman baik PEN maupun SMI tidak menjadi kendala jika anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan yang produktif sehingga akan mudah di approve pemerintah pusat sebagai proses percepatan pembangunan.
Sesi tanya jawab antar Calon Walikota Ternate, Syahril Abdurradjak dengan percaya diri menyebut semasa menjabat Sekda Halmahera Barat baik pinjaman PEN maupun SMI sangat mudah baginya mendapat kucuran anggaran hingga ratusan miliar.
Namun, fakta berbanding terbalik menyebutkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat itu terseret kasus pinjaman senilai 159 miliar. Anggaran ratusan miliar itu tengah bergulir dalam proses hukum setelah terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Banyak pengalaman SMI, PEN itu gagal bahkan menimbulkan masalah hukum sehingga kedepan yang cocok untuk Kota Ternate itu kerjasama dengan badan usaha agar tidak membani APBD“, sentil Tauhid Soleman merespon jawaban Syahril Abdurradjak.
Tauhid Soleman bahkan meminta Syahril agar lebih teliti menanggapi pertanyaannya agar tidak seperti senjata makan tuan. Pasalnya, publik mengetahui jejak rekam Calon Walikota Ternate dengan akronim ‘Bersinar’ disejumlah kasus sebelumnya.
Dalam catatan mimbartimurcom, Syahril Abdurradjak sudah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara setelah terindikasi malakukan dugaan tindak pidana korupsi semasa menjabat orang nomor tiga di Kabupaten Halmahera Barat.
Kasus tersebut terjadi sejak 2018 silam semasa Syahril Abdurradjak masih menjabat orang nomor tiga di Pemerintahan Halmahera Barat. Calon Walikota Ternate itu dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sebanyak dua kali.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Sekda terkait kasus pinjaman Rp 150 miliar di Bank Maluku-Malut.