Mimbartimur.com – Status kasus dugaan penyalahgunaan pinjaman senilai Rp 159 miliar yang disinyalir menyeret semasa kepemimpinannya sebagai Bupati kembali dipertanyakan. Pasalnya, kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga saat ini belum memiliki kepastian hukum.

Praktisi Hukum Maluku Utara Agus R Tampilang, menyampaikan kasus pinjaman ratusan miliar di Bank Maluku-Maluku Utara tersebut terjadi sejak 2018 silam atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Halmahera Barat. Agus menilai ada kerugian keuangan negara yang harus dipertangungjawabkan.

“Anggaran yang disetujui oleh anggota DPRD dengan uang pinjaman pasti ada selisihnya. Kalau benar ada selisih, tentu penyidik kejaksaan segara membuka secara terang biar ada yang dimintai pertanggung jawaban hukum. Sekali lagi, hasil audit ini keluar segera ditetapkan tersangka”, kata Agus saat ditemui mimbartimurcom, Senin (19/08).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Danny Missy. Agus menyebut sejumlah pihak telah diperiksa Kejati Maluku Utara terkait kerugian keuangan negara.

“Saya tak mengatakan bahwa mantan Bupati Halmahera Barat itu terlibat, tetapi semua pinjaman atas persetujuannya. Dia juga perlu didalami. Sebab, terkait dana pinjaman itu bisa dipinjam ke kementerian atau bank dan pihak mana pun, asalkan dengan APBD yang belum disetujui anggota DPRD”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan dapat diungkap secepatnya oleh pihak Kejati Maluku Utara sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di publik. Meningkatnya status perkara, kata Agus, jelas ada penyalahgunaan keuangan.

“Yang pastinya orang yang telah menyalahgunakan dana pinjaman ini, kalau ada kerugian negara berarti ada penetapan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban hukum”, imbuh Agus.

-- --

Agus menuturkan kasus yang tengah bergulir ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan () Maluku Utara yang berpotensi adanya tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi, agar ini dibuka secara jelas, karena ada perbuatan jahat. Informasi yang saya rekap telah ada penghitungan kerugian negara oleh BPKP, jika ini benar berarti kasus ini sudah mengarah pada tersangka”, ungkapnya.

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi