Mimbartimur.com – Nasib eks ajudan Gubernur Maluku Utara (), Ipda diujung tanduk. Pasalnya, keterlibatannya dalam hingga memiliki istri siri menjadi sorotan Komisi Kepolisian Nasional () Republik Indonesia.

Komisioner Kompolnas mengatakan seorang anggota polisi tidak diperkenankan melakukan pernikahan diluar ketentuan. Menurutnya, hubungan Wahidin Tahmid dan istri sirinya bukan hasil pernikahan sah yang diatur dalam hukum positif Indonesia.

“Ancaman hukumannya hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau . Seorang anggota Polri tidak boleh memiliki istri siri karena perkawinan itu tidak diatur dalam hukum positif Indonesia”, kata Poengky kepada mimbartimurcom melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/07).

Poengky menjelaskan perkawinan siri yang dilakukan Wahidin Tahmid dengan Grayu Gabriel merupakan perbuatan tindak pidana atau perselingkuhan yang tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Jadi apabila yang bersangkutan memiliki istri siri, dapat diartikan sebagai zinah atau selingkuh sehingga dapat dilaporkan dan diproses dengan kode etik. Bahkan istri sah dapat mengadukannya sebagai tindak pidana KDRT maupun pemalsuan identitas perkawinan”, jelasnya.

Selain itu, Poengky mengatakan status Wahidin Tahmid perlu menjadi perhatian serius penegak hukum seiring berlanjutnya kesasksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi AGK yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Kalau mencermati persidangan kasus AGK, justru yang lebih penting itu menindaklanjuti pemeriksaan terhadap ajudan dan istri sirinya GG. Karena mereka diduga ada keterlibatan dan turut menikmati hasil korupsi”, jelasnya.

-- --

Lebih lanjut, Poengky menegaskan selain melanggar kode etik profesi Polri akibat perbuatan perzinahan dari hasil nikah siri, Wahidin Tahmid bersama Grayu Gabriel dapat ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi.

“Sehingga layak dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau . Karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dan turut menikmati hasil korupsi”, tandasnya.

Suk Kri
Editor
Mimbar Timur
Publikasi