Mimbartimurcom – Nasib dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayoa Utara di unjuk tanduk usai secara gamblang mengakui menerima suap dari seorang oknum Caleg DPRD Halmahera Selatan pada Pemilu 2024 lalu.
Koordiv HP2H KPU Halmahera Selatan Munzir Daeng Abdullah mengatakan pihaknya bakal menyurati oknum PPK Kayoa Utara yang diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara. Kedua anggota PPK Kayoa Utara tersebut yakni Alfan Saleh dan Saiful Ibrahim.
“Kami upaya dalam waktu dekat menyurati bersangkutan, PPK Kayoa Utara untuk dimintai klarifikasi. Yang jelas harus melalui prosedur”, kata Munzir saat dimintai keterangan melalui pesan whatsApp, Senin (10/06).
Munzir menegaskan kedua anggota penyelenggara tinkat kecamatan itu bakal dibebas tugaskan dari PPK Kayoa Utara. Ia menyebut semua tahapan pemberhentian tetap mengacu pada ketentuan Undang-undang yang nantinya dibuktikan dalam sidang kode etik.
“Yang bersangkutan akan dipanggil untuk disidang etik. Jika terbukti, bersangkutan bakal disanksi dengan memberhentikan sebagai penyelenggara, namun bila tidak terbukti akan dikembalikan dan dipulihkan”, tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar menyampaikan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut. Namun, pihaknya akan meminta Panwas Kecamatan Kayoa Utara untuk melakukan penelusuran.
“Kami akan konfirmasi ke teman-teman di kecamatan untuk lakukan penelusuran. Hasilnya nanti disampaikan karena lokusnya di Kayoa Utara”, ujar Kahar melalui telepon seluler pada Minggu, (09/06) malam.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik ini dilakukan sejumlah PPK di Halmahera Selatan dengan menerima suap dari salah satu Caleg DPRD untuk memuluskan kepentingannya pada Pileg 2024 lalu. Namu, tidak diakomodir sehingga ia meminta uangnya segera dikembalikan.
Kabar tak sedap itu dialamatkan kepada delapan anggota PPK di Halmahera Selatan yakni Makian Barat, Kayoa, dan Kayoa Utara. Menurut pengakuan oknum Caleg, uang yang diserahkan kepada PPK itu sebesar Rp 115 Juta.
Tinggalkan Balasan