Mimbartimur.com bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi () dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap terdakwa () di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi () Ternate.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan pihaknya menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan terdakwa AGK dkk termasuk Samsudin Abdul Kadir yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara.

“Untuk membuka peran dan perbuatan aktif terdakwa AGK dkk dalam penerimaan suap di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara, tim Jaksa bakal menghadirkan lima orang saksi”, kata Fikri saat dikonfirmasi mimbartimurcom melalui pesan whatsApp, Selasa (04/06).

Fikri menyebut selain Samsudin, Kepala BKD Muhammad Mifta Baay, Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Rektor Universitas Muhammadiyah Saiful Deni, dan seorang Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemprov Maluku Utara bernama Idwan Asbur Baha juga ikut dihadirkan dalam persidangan lanjutan terdakwa AGK dkk.

“Para saksi-saksi itu dihadirkan di Pengadilan Tipikor dalam persidangan kasus dugaan suap besok. Tim Jaksa yang menghadirkan mereka, termasuk Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir bersama empat saksi lainnya”, jelasnya.

Sebelumnya, Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didakwa terkait dugaan suap dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek senilai Rp 109,7 miliar. Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat termasuk pihak swasta.

Dalam persidangan sebelumnya, Rio Vernika Putra menyampaikan terdakwa AGK menerima gratifikasi senilai Rp. 99,8 miliar serta 30 ribu dollar Amerika. Uang ratusan miliar itu diterima secara tunai dan via transfer melalui 27 rekening milik sendiri, sekretaris pribadi maupun keluarga.

-- --

JPU memparkan jumlah uang yang ditransfer ke 27 rekening itu dikuasi ajudannya yakni Ramadhan Ibrahim sebesar Rp 87 miliar. Sedangkan uang tunai yang diterima Eks Gubernur Maluku Utara senilai 30 dollar Amerika.

Terdakwa AGK juga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang diduga untuk biaya penginapan hotel hingga membayar kesehatan pribadinya. Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa menerima hadiah berupa uang secara brtahap.

Suk Kri
Editor
Mimbar Timur
Publikasi