Mimbartimur.com – Seorang polisi berpangkat kompol yang menangkap pria berinsial F (45) saat melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite terancam dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara dalam waktu dekat.
Oknum polisi tersebut dianggap tidak memiliki kapasitas dalam melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kedapatan timbun Pertalite sebanyak 250 liter di SPBU Kompak, Jalan Pante, Kelurahan Tafure, Kota Ternate baru-baru ini.
“Anggota polisi ini bertindak mempunyai surat tugas atau tidak. Karena terkait tindak pidana tertentu, yang bisa melakukan pemantauan hingga penangkapan itu kepolisian yang membidangi”, ujar kuasa hukum PT Yuseda Mandiri Utama, Mirjan Marsaoly dalam keterangan persnya, Sabtu (23/03).
Menurutnya, tindakan oknum polisi tersebut dinilai tidak berdasarkan tugasnya sebagai seorang abdi negara karena aksinya terkesan memiliki dendam pribadi dengan pemilik SPBU Kompak sehingga pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Langka hukum ini diambil dengan harapan anggota polisi yang bertindak personal ini bisa dievaluasi oleh Bidang Propam Polda Maluku Utara. Klien kami sangat terganggu, sebab faktanya memang tidak demikian”, pungkasnya.
Mirjan menjelaskan ratusan liter Pertalite yang diangkut pria menggunakan Toyota Mitsubishi Kuda tahun 2000 untuk disalurkan ke nelayan sehingga tuduhan terhadap kliennya untuk mendapatkan keuntungan tidak benar.
“Kami ada bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan, berapa jumlah nelayan yang harus disalurkan. Untuk itu, tidak benar adanya pihak SPBU mencari keuntungan dari proses penyaluran BBM”, jelasnya.
Sebelumnya, pelaku ditangkap usai melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Kompak di Jalan Pante, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Aktivitas tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIT.
Saat itu pelaku terlihat melakukan pengisian dengan waktu yang cukup lama sehingga menimbulkan kecurigaan pengendara lain yang sedang mengantri BBM. Usai melakukan pengisian, pelaku dibuntuti sehingga melarikan diri ke arah Dufa-Dufa.
Tinggalkan Balasan