Mimbartimur.com – Seorang kakek berinisial ST (60) diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) di . Terduga pelaku mencabuli korban disejumlah tempat bahkan disalah satu rumah ibadah sejak Agustus 2023 lalu.

Kapolsek Ternate Utara Ipda Muchamad Arif Budiman mengatakan kakek lanjut usia telah ditahan beberapa hari usai dilaporkan pihak keluarga korban. Namun dibebaskan karena kondisi kesehatan yang kurang baik.

“Tidak salah ada jaminan penangguhan penahanan dari pihak terlapor. Kondisi kesehatannya tidak sehat sehingga dibebaskan untuk berobat”, kata Arif saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (29/01).

Arif menjelaskan terlapor yang diberikan penangguhan penahanan selama berobat tetap wajib lapor di sehingga pihaknya bisa mengawasi perkembangan kondisi kesehatan kakek lanjut usia tersebut.

“Pihak keluarga menjamin terlapor selama berada diluar tahanan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Wajib lapor juga harus dijalani meski sedang menjalani pengobatan untuk memulihkan kondisi kesehatannya”, jelasnya.

Lebih lanjut, Arif menyebut, kasus yang menimpah kakek 60 tahun itu masih dalam tahap satu. Seluruh dokumen penyelidikan telah lengkap untuk naik tahap kedua, namun Kejaksaan Negeri Ternate meminta dilanjutkan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Tahap satu dinyatakan tidak ada kekurangan, namun pihak kejaksaan meminta tahap berikutnya menunggu setelah Pemilu. Semua berkas kami sudah lengkap, kalau tahap dua sekarang bertepatan dengan agenda 14 Februari ini”, pungkasnya.

-- --

Sementara terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini bermula saat korban dimandikan salah satu kerabatnya dan menemukan keanehan di area kemaluan sehingga memberitahu ibu korban yang belum tahu menahu tentang kondisi putrinya.

“Ada bercak darah dikemaluannya, lalu diperiksa ternyata selaputnya juga sobek. Saya langsung bergegas memanggil salah satu petugas kesehatan untuk memeriksanya dan benar ada sobekan”, ujar ibu korban saat ditemui dirumahnya, Senin (29/01).

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi