Mimbartimur.com – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meminta memberikan perhatian serius terkait anak yang dilakukan .

“Kami minta kasus ini juga menjadi atensi kapolda dalam memonitoring kasus yang diduga dilakukan oleh anggotanya. Apalagi korbannya masih dibawah umur”, ujar Devisi Hukum Nurdewa Safar, Senin (22/01).

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan undang-undang sehingga setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan secara fisik maupun psikis harus dihukum sesuai ketentuan berlaku.

“UPTD PPA dan PA Kota Ternate sudah menyiapkan penasehat hukum. Korban akan didampingi tim hukum kami sampai ke tahap pengadilan”, kata Nurdewa usai mendampingi korban memberikan keterangan di Polda Maluku Utara.

Perlu diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial DR (15) itu terjadi sejak 30 Oktober 2023 lalu. Terduga pelaku diketahui merupakan Intel Polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Maluku Utara.

Lebih lanjut, Nurdewa menyampaikan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga putusan pengadilan. Dia menegaskan tidak akan berkompromi dengan pihak manapun selama proses hukum berlangsung.

“Hari ini kami mendatangi SPKT bersama ibu korban dengan membawa bukti hasil visum. Pada prinsipnya kasus ini segera ditindaklanjuti, namun korban harus diberikan pendampingan maskimal untuk mengurangi traumanya”, pungkasnya.

-- --

Nurdewa menjelaskan keterlambatan proses kasus ini karena beberapa kendala, terutama kondisi anak yang belum stabil paska mengalami kekerasan sehingga pihaknya menunggu korban merasa tenang agar pemeriksaan dapat berlangsung dengan baik.

“Jadi bukan tidak merespon melainkan korban harus lebih tenang dulu atau hilangkan rasa traumanya agar bisa hadapi pemeriksaan dari kepolisian. Keterlambatan laporan diproses ini karena korban tidak mau bolak balik juga terlalu lama diperiksa”, jelasnya.

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi